Index SPBE

Kabupaten Tulang Bawang

2.85

Nilai SPBE Tahun 2024
Domain SPBE
3.70

Domain Kebijakan SPBE

2.10

Domain Tata Kelola SPBE

1.00

Domain Manajemen SPBE

3.69

Domain Layanan SPBE

Kebijakan SPBE

Memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.

Deskripsi gambar
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018
Lihat
Peraturan Presiden 132 Tahun 2022
Lihat
Peraturan Presiden 82 Tahun 2023
Lihat
Peraturan Presiden 47 Tahun 2023
Lihat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2020
Lihat
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Lihat
Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2020
Lihat

Layanan SPBE

Memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.

Kegiatan SPBE

Memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.

Manajemen SPBE

Memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.

SOP Konsultasi TIK pada aplikasi SIAP TUBA
#Manajemen Layanan SPBE

Prosedur Konsultasi TIK pada aplikasi SIAP TUBA

Lihat
SOP Pemanfaatan SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah)
#Manajemen Layanan SPBE

SOP Pemanfaatan SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah)

Lihat
SOP Permohonan Penyelenggaraan Pelayanan Video Converence
#Manajemen Layanan SPBE

Prosedur tentang Permohonan Penyelenggaraan Pelayanan

Lihat
SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
#Manajemen Pengetahuan

Prosedur Penyusunan Daftar Informasi Publik

Lihat
Layanan SPBE Terpadu
#Manajemen Layanan SPBE

Prosedur layanan terpadu SPBE.

Lihat
Layanan SPBE Terpadu
#Manajemen Layanan SPBE

Prosedur layanan terpadu SPBE.

Lihat

Tata Kelola

Memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN SPBE PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
Tim Pengarah
Tim Koordinasi
Sekretariat
Pokja
Kebijakan
Internal SPBE
Pokja
Tata Kelola
SPBE
Pokja
Manajemen
SPBE
Pokja
Layanan
SPBE

Pengetahuan

Beberapa pertanyaan yang sering diajukan.

Apa kebijakan yang mengatur kerangka kerja SPBE di Kabupaten Tulang Bawang?

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang:
Mengatur kerangka kerja untuk implementasi SPBE di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, termasuk kebijakan, tata kelola, pengelolaan dan pengembangan sistem, serta evaluasi dan pemantauan.

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang:
Memperbarui dan menyempurnakan kebijakan SPBE sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lokal. Mengatur struktur organisasi, pengembangan aplikasi dan infrastruktur, layanan publik berbasis elektronik, keamanan informasi, dan evaluasi berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019

  • Isi Utama: Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang mendukung SPBE.
    • PP Nomor 71 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, keamanan data, dan perlindungan privasi yang penting bagi pelaksanaan SPBE.
  • Keamanan dan Privasi: Kebijakan terkait keamanan informasi dan perlindungan data pribadi

PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020

  • Isi Utama: Aturan tentang evaluasi dan pemantauan pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah.
    • PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 mengatur tentang indikator-indikator penilaian dan mekanisme evaluasi SPBE untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan standar nasional.
  • Indikator Penilaian: Kebijakan internal, tata kelola, manajemen, layanan, dan hasil implementasi SPBE.

Dasar Hukum SPBE
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018

    • Isi Utama: Penjelasan tentang peraturan yang mengatur kerangka kerja nasional SPBE.
      • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 menetapkan kebijakan umum, prinsip-prinsip dasar, dan kerangka kerja nasional untuk penerapan SPBE di seluruh instansi pemerintah.
    • Tujuan: Meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi

Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengembangan SPBE sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat